Iklan Lazada

Jumat, 11 Oktober 2019

PASAL & LARANGAN pada UU ITE

Assalamualaikum buat kalian pembaca blogger

Salam sejahtera buat kita semua pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE dan pasal apa saja yang diatur didalamnya.


Undang-undang ITE adalah undang-undang yang dibuat karena pengaruh globalisasi serta perkembangan teknologi telekomunikasi yang begitu cepat. Perubahan tersebut menyebabkan perubahan pada cara pandang serta penyelenggaraan terhadap telekomunikasi.

UU ITE mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur mengenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.

Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:

Pasal
Larangan
Pasal 27
Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya elektronik dan/atau dokumen elektronik, bermuatan :
  • Asusila ( Ayat (1) )
  • Perjudian ( Ayat (2))
  • Pencemaran nama baik ( Ayat (3))
  • Pemerasan dan/atau pengancaman ( Ayat (4)).

Pasal 28
Berita Bohong ( Hoax ) :
  • Kepada Konsumen ( Ayat (1))
  • Terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ( Ayat (2)).

Pasal 29
Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
Pasal 30
Mengakses sistem elektronik orang lain :
  • Dengan cara apapun ( Ayat (1))
  • Mengakses dan mengambil ( Ayat (2))
  • Menerobos ( Ayat (3)).

Pasal 31
Melakukan intersepsi atau penyadapan :
  • Sistem elektronik milik orang lain ( Ayat (1))
  • Dari publik ke privat dan/atau sebaliknya (termasuk mengubah dan/atau tidak mengubah) ( Ayat (2)).

Pasal 32
Larangan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik :
  • Pengubahan, pengrusakan, memindahkan, menyembunyikan ( Ayat (1))
  • Memindahkan ke tempat yang tidak berhak ( Ayat (2))
  • Membuka dokumen atau informasi rahasia ( Ayat (3))

Pasal 33
Mengganggu Sistem Elektronik
Pasal 34
Larangan menyediakan atau memfasilitasi :
  • Perangkat keras atau perangkat lunak untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
  • Sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33.

Pasal 35
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara :
  • Manipulasi
  • Penciptaan
  • Perubahan
  • Penghilangan
  • dan Pengrusakan.


Setelah membaca pasal dan larangan yang terdapat pada UU ITE di atas semoga kita dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi telekomunikasi.

Sekian dalam postingan saya kali ini, pantengin terus postingan saya berikutnya . . .

Sumber :

https://thidiweb.com/undang-undang-ite/

https://www.timesindonesia.co.id/read/199726/20190207/155555/icjr-uu-ite-bentuk-ancaman-ekspresi-di-ruang-online/

https://business-law.binus.ac.id/2019/07/23/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite/




Selasa, 08 Oktober 2019

CyberPornography

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh . . .

Halo, bertemu lagi bersama saya. Di mana pada blog kali ini saya ingin sharing mengenai PELANGGARAN ETIKA IT pada era sekarang. Sebenarnya ada banyak sekali pelanggaran etika dalam dunia IT, akan tetapi kali ini saya akan menyampaikan salah satunya terlebih dulu. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan tentang CyberPornografi, seperti apa pengertian dari CyberPornografi, dan contoh kejahatannya.

Pornografi  merupakan  suatu  topik  yang  tidak  pernah habis dibahas  dan  diperdebatkan  sejak  kemunculannya  sampai  dengan  era modern   saat   ini. Produk   pornografi   selalu   ada   di   setiap   masa perkembangan  masyarakat,  mulai  dari aman  batu,  Romawi  kuno sampai  abad  milenium  sekarang.

 Menurut  Direktur  Manajer  Aneka CL- Jejak    Kaki Internet Protektion, William    B    Kurniawan, menyatakan bahwa hingga saat ini lebih dari 1100 situs lokal terlarang ditemukan di dunia maya. Situs terlarang itu terdiri dari situs kalimat-kalimat porno berbahasa Indonesia dan Melayu, situs foto porno yang menampilkan  orang-orang  Indonesia,  situs  kategori  nonpornografi yang mengandung kekerasan, judi, dan kegiatan negatif lainnya, serta situs   domain   dengan   nama  potensial   yang  biasa   dipakai   situs terlarang.

Cyber pornografi mungkin dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet.
Nah, disini saya akan memberi contoh kejahatannya dalam bentuk video check it out :