Salam sejahtera buat kita semua pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE dan pasal apa saja yang diatur didalamnya.
Undang-undang ITE adalah undang-undang yang dibuat karena pengaruh globalisasi serta perkembangan teknologi telekomunikasi yang begitu cepat. Perubahan tersebut menyebabkan perubahan pada cara pandang serta penyelenggaraan terhadap telekomunikasi.
UU ITE mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur mengenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.
Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:
Pasal
|
Larangan
|
Pasal 27
|
Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya
elektronik dan/atau dokumen elektronik, bermuatan :
|
Pasal 28
|
Berita Bohong ( Hoax ) :
|
Pasal 29
|
Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
|
Pasal 30
|
Mengakses sistem elektronik orang lain :
|
Pasal 31
|
Melakukan intersepsi atau penyadapan :
|
Pasal 32
|
Larangan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik :
|
Pasal 33
|
Mengganggu Sistem Elektronik
|
Pasal 34
|
Larangan menyediakan atau memfasilitasi :
|
Pasal 35
|
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara :
|
Setelah membaca pasal dan larangan yang terdapat pada UU ITE di atas semoga kita dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi telekomunikasi.
Sekian dalam postingan saya kali ini, pantengin terus postingan saya berikutnya . . .
Sumber :
https://thidiweb.com/undang-undang-ite/
https://www.timesindonesia.co.id/read/199726/20190207/155555/icjr-uu-ite-bentuk-ancaman-ekspresi-di-ruang-online/
https://business-law.binus.ac.id/2019/07/23/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar