Iklan Lazada

Jumat, 11 Oktober 2019

PASAL & LARANGAN pada UU ITE

Assalamualaikum buat kalian pembaca blogger

Salam sejahtera buat kita semua pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE dan pasal apa saja yang diatur didalamnya.


Undang-undang ITE adalah undang-undang yang dibuat karena pengaruh globalisasi serta perkembangan teknologi telekomunikasi yang begitu cepat. Perubahan tersebut menyebabkan perubahan pada cara pandang serta penyelenggaraan terhadap telekomunikasi.

UU ITE mengatur beragam perlindungan atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya entah pemanfaatan informasi ataupun transaksi. Dalam UU ITE diatur mengenai sanksi yang akan didapatkan bagi seseorang yang menyalahgunakan internet dengan melakukan tindak kejahatan hingga menyebarkan hoax.

Secara struktur undang-undang, perbuatan yang dilarang dalam UU-ITE diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU-ITE. Namun demikian secara lebih spesifik, ketentuan tentang larangan hanya diatur dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 UU-ITE. Ada dua pasal yang berkedudukan sebagai operator norma, yaitu kondisi ketika suatu tindak pidana dilakukan oleh orang asing terhadap sistem elektronik di wilayah Republik Indonesia (pasal 37 UU-ITE) dan tindakan yang merugikan orang lain (pasal 36 UU-ITE). Adapun ketentuan norma primer (larangan) yang diatur dalam UU-ITE bisa dijelaskan sebagai berikut:

Pasal
Larangan
Pasal 27
Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya elektronik dan/atau dokumen elektronik, bermuatan :
  • Asusila ( Ayat (1) )
  • Perjudian ( Ayat (2))
  • Pencemaran nama baik ( Ayat (3))
  • Pemerasan dan/atau pengancaman ( Ayat (4)).

Pasal 28
Berita Bohong ( Hoax ) :
  • Kepada Konsumen ( Ayat (1))
  • Terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ( Ayat (2)).

Pasal 29
Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
Pasal 30
Mengakses sistem elektronik orang lain :
  • Dengan cara apapun ( Ayat (1))
  • Mengakses dan mengambil ( Ayat (2))
  • Menerobos ( Ayat (3)).

Pasal 31
Melakukan intersepsi atau penyadapan :
  • Sistem elektronik milik orang lain ( Ayat (1))
  • Dari publik ke privat dan/atau sebaliknya (termasuk mengubah dan/atau tidak mengubah) ( Ayat (2)).

Pasal 32
Larangan perubahan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik :
  • Pengubahan, pengrusakan, memindahkan, menyembunyikan ( Ayat (1))
  • Memindahkan ke tempat yang tidak berhak ( Ayat (2))
  • Membuka dokumen atau informasi rahasia ( Ayat (3))

Pasal 33
Mengganggu Sistem Elektronik
Pasal 34
Larangan menyediakan atau memfasilitasi :
  • Perangkat keras atau perangkat lunak untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
  • Sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33.

Pasal 35
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara :
  • Manipulasi
  • Penciptaan
  • Perubahan
  • Penghilangan
  • dan Pengrusakan.


Setelah membaca pasal dan larangan yang terdapat pada UU ITE di atas semoga kita dapat lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi telekomunikasi.

Sekian dalam postingan saya kali ini, pantengin terus postingan saya berikutnya . . .

Sumber :

https://thidiweb.com/undang-undang-ite/

https://www.timesindonesia.co.id/read/199726/20190207/155555/icjr-uu-ite-bentuk-ancaman-ekspresi-di-ruang-online/

https://business-law.binus.ac.id/2019/07/23/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar