Iklan Lazada

Selasa, 08 Oktober 2019

CyberPornography

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh . . .

Halo, bertemu lagi bersama saya. Di mana pada blog kali ini saya ingin sharing mengenai PELANGGARAN ETIKA IT pada era sekarang. Sebenarnya ada banyak sekali pelanggaran etika dalam dunia IT, akan tetapi kali ini saya akan menyampaikan salah satunya terlebih dulu. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan tentang CyberPornografi, seperti apa pengertian dari CyberPornografi, dan contoh kejahatannya.

Pornografi  merupakan  suatu  topik  yang  tidak  pernah habis dibahas  dan  diperdebatkan  sejak  kemunculannya  sampai  dengan  era modern   saat   ini. Produk   pornografi   selalu   ada   di   setiap   masa perkembangan  masyarakat,  mulai  dari aman  batu,  Romawi  kuno sampai  abad  milenium  sekarang.

 Menurut  Direktur  Manajer  Aneka CL- Jejak    Kaki Internet Protektion, William    B    Kurniawan, menyatakan bahwa hingga saat ini lebih dari 1100 situs lokal terlarang ditemukan di dunia maya. Situs terlarang itu terdiri dari situs kalimat-kalimat porno berbahasa Indonesia dan Melayu, situs foto porno yang menampilkan  orang-orang  Indonesia,  situs  kategori  nonpornografi yang mengandung kekerasan, judi, dan kegiatan negatif lainnya, serta situs   domain   dengan   nama  potensial   yang  biasa   dipakai   situs terlarang.

Cyber pornografi mungkin dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet.
Nah, disini saya akan memberi contoh kejahatannya dalam bentuk video check it out :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar