Halo, bertemu lagi bersama saya. Di mana pada blog kali ini saya ingin sharing mengenai PELANGGARAN ETIKA IT pada era sekarang. Sebenarnya ada banyak sekali pelanggaran etika dalam dunia IT, akan tetapi kali ini saya akan menyampaikan salah satunya terlebih dulu. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan tentang CyberPornografi, seperti apa pengertian dari CyberPornografi, dan contoh kejahatannya.
Pornografi merupakan suatu topik yang tidak pernah habis dibahas dan diperdebatkan sejak kemunculannya sampai dengan era modern saat ini. Produk pornografi selalu ada di setiap masa perkembangan masyarakat, mulai dari aman batu, Romawi kuno sampai abad milenium sekarang.
Menurut Direktur Manajer Aneka CL- Jejak Kaki Internet Protektion, William B Kurniawan, menyatakan bahwa hingga saat ini lebih dari 1100 situs lokal terlarang ditemukan di dunia maya. Situs terlarang itu terdiri dari situs kalimat-kalimat porno berbahasa Indonesia dan Melayu, situs foto porno yang menampilkan orang-orang Indonesia, situs kategori nonpornografi yang mengandung kekerasan, judi, dan kegiatan negatif lainnya, serta situs domain dengan nama potensial yang biasa dipakai situs terlarang.
Cyber pornografi mungkin dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet.
Nah, disini saya akan memberi contoh kejahatannya dalam bentuk video check it out :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar